Halaman

Sosialisasi Sistem dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Hak Cipta, Merek, dan Paten

Print

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat "HKI" atau akronim "HaKI“, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rihgt (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Hal-hal yang dibahas dalam materi sosialisasi ini antara lain adalah:
Fungsi Pendaftaran Merek, Biaya yang timbul, Syarat permohonan pendaftaran ciptaan, dan cara pengajuan permohonan paten.


Untuk mengunduh materi sosialisasi, silakan klik disini.

Terima kasih.

Joomlart

Portal Nasional