DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.Jl. Pemuda No.134, Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah
(024) 3515301
disdikbud@jatengprov.go.id
(024) 356 5451
http://www.pdkjateng.go.id
WAKTU LAYANAN
- Senin - Jumat: 08.00 sd 15.00
- Sabtu - Minggu : Libur
- Hari Libur Nasional : Libur
KATEGORI
- Agenda Kegiatan Dinas (3)
- Berita Pendidikan (20)
- Berita PPDB Jawa Tengah (10)
- Informasi (7)
- Kalender Pendidikan (1)
PILIH BAHASA
STATISTIK PENGUNJUNG
- 3,311
- 6,599
- 38,963
- 110,693
- 190,883
BERITA TERBARU
- Petunjuk Teknis Penyelenggaraan PPDB SMAN & SMKN Prov. Jateng TA 2023/20243 Juni 2023 - 6:31 am
- Gubernur Jawa Tengah, Sambangi Sekolah di Banjarnegara!29 Mei 2023 - 10:13 am
- FLS2N SMK 2023 “Merdeka Berprestasi, Talenta Seni Menginspirasi”26 Mei 2023 - 10:06 am
Alhamdulillaah sudah terbit SK Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Prov Jateng Tahun Ajaran 2023/2024, tinggal menunggu Petunjuk Teknis PPDB nya, semoga berkah barokah dan memberi manfaat ke anak bangsa Indonesia, aamiin.
Apakah Petunjuk Teknis PPDB SMAN SMK tahun ajaran 2023/2024?
Siap. Menunggu informasi selanjutnya.
Jika jarak terdekat dengan sekolah yang memiliki peluang lebih besar diterima di sekolah negeri, tak perlu sk penetapan zonasi. Karena semakin dekat sama dengan diterima, semakin jauh sama dengan tidak diterima.
Mohon segera di terbitkan Juknis/ Petunjuk Teknis PPDB SMAN SMK tahun ajaran 2023/2024
Efek covid berdampak pada hasil pembelajaran putra putri nakes karena ketika pembelajaran online keterbatasan tidak bisa mendampingi karena nakes harus tetap bekerja…dampaknya jalur prestasi untuk mendaftar sekolah nilainya rendah…mohon dipertimbangkan untuk jalur afirmasi nakes..terimakasih
Pada point ke 2 dijelaskan zona berdasarkan kecamatan dengan satuan pendidikan, berarti ini semua yg berada dalam zonasi sma tsb bisa daftar dan masuk ke sekolah yg dalam zonasi tersebut, terus kriteria peringkat kelolosan nya berdasarkan apa?
untuk informasi lebih lanjut perihal PPDB silakan ditunggu juknisnya yang akan terbit nanti ya..