Gambaran Unit Kerja
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana penyelenggara pemerintahan daerah yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah membawahi satuan/ unit kerja yang dibagi sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsi serta kewenangannya sebagai berikut:
- SEKRETARIAT
Sekretariat terdiri atas subbagian program, subbagian keuangan dan subbagian umum dan kepegawaian.-
- Subbagian Program
Subbagian Program mempunyai tugas antara lain:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang program;
c. menyiapkan bahan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
d. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang program;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang program; dan
f. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. - Subbag Keuangan
Subbag Keuangan mempunyai tugas antara lain:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di bidang keuangan;
c. menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas;
d. menyiapkan bahan verifikasi dan pembukuan;
e. menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi di bidang keuangan;
f. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan; dan
g. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan - Subbag Umum dan Kepegawaian
Subbag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas antara lain:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian;
b. menyiapkan bahan pengoordinasian kebijakan teknis di umum dan kepegawaian;
c. menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahan di lingkungan Dinas;
d. menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
e. menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas;
f. menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas;
g. menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas;
h. menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;
i. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian; dan
j. melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Subbagian Program
-
- PEMBINAAN SMA
Pembinaan SMA mempunyai tugas antara lain:
a. melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pembinaan sekolah menengah atas;
b. melaksanakan pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas;
c. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas;
d. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas;
e. melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi dan pengawasan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas lintas kabupaten/kota.
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas, yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah;
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai,dengan tugas dan fungsinya. - PEMBINAAN SMK
Pembinaan SMK mempunyai tugas antara lain:
a. melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. melaksanakan pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
c. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
d. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan;
e. melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi dan pengawasan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan lintas kabupaten/kota.
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan Sekolah. Menengah Kejuruan, yang menjadi kewenangan pemerintah Daerah;
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya. - PEMBINAAN PENDIDIKAN KHUSUS
Pembinaan Pendidikan Khusus mempunyai tugas antara lain:
a. melaksanakan penyusunan kebijakan bidang pembinaan Pendidikan Khusus;
b. melaksanakan pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan bidang pembinaan Pendidikan Khusus;
c. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan tugas pembinaan dan Khusus; pengawasan di bidang pembinaan Pendidikan;
d. melaksanakan pemantauan pelaksanaan kebijakan bidang pembinaan Pendidikan Khusus;
e. melaksanakan pengelolaan Pusat Layanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PL-PDBK);
f. melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan tenaga terapis di Pusat Layanan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PL-PDBK);
g. melaksanakan pengoordinasian, fasilitasi dan pengawasan di bidang pembinaan Pendidikan Khusus lintas Kabupaten/Kota;
h. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan Pendidikan Khusus, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
i. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya - KEBUDAYAAN
Kebudayaan mempunyai tugas antara lain:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya dan permuseuman;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang sejarah dan tradisi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesenian dan pengembangan bahasa daerah;
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. - KETENAGAAN
Ketenagaan mempunyai tugas antara lain:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah atas dan pendidikan khusus;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menenegah kejuruan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kebudayaan; dan
d. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.